PPID PPID Kementerian Agama RI dibentuk sebagai implementasi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini bertugas mengelola, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Dengan adanya PPID, setiap informasi tidak lagi tersebar secara tidak terstruktur, tetapi dikelola secara sistematis dan profesional.
read more..